Kamis, 13 Maret 2014

HIPERAKTIF... APAAN TUH.....???

                   GANGGUAN PEMUSATAN PERHATIAN/HIPERAKTIVITAS (GPPH)
                                                      PADA ANAK DAN REMAJA


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZUUrsrALM1LcOyVCxMnkGxikbwkyNHt3rqHKaEGy7-B-NDjeTBzYdJNTY-MQDBZ3X4AKhlisLFQfETC7dg7_JSyrU85u0flBLVyScA-sFELfNeM9lmTMxzX4sYuFcUI1sz-Cc-JRs1ArY/s1600/ADHD+Hiperaktif.jpg

Batasan dan Ruang Lingkup

Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas (GPPH) adalah suatu kondisi yang ditandai dengan adanya gejala berkurangnya perhatian dan atau aktivitas/impulsivitas yang berlebihan. 
Kedua ciri ini menjadi syarat mutlak untuk diagnosis dan haruslah nyata ada pada lebih dari satu situasi (misalnya di rumah dan di dalam kelas atau di klinik).

Prevalensinya di seluruh dunia diperkirakan berkisar antara 2 – 9.5 % dari anak-anak usia sekolah. Berdasarkan berbagai penelitian di kota-kota besar di Indonesia di dapatkan prevalensi GPPH berkisar antara 4,2 - 26,4%.

Kriteria Diagnosis Gangguan Hiperkinetik Menurut ICD-10

F 90 Gangguan hiperkinetik

1. Ciri-ciri utama ialah berkurangnya perhatian dan aktivitas berlebihan. Kedua ciri ini menjadi syarat mutlak untuk diagnosis dan haruslah nyata ada pada lebih dari satu situasi (misalnya di rumah, di kelas, di klinik).

2. Berkurangnya perhatian tampak jelas dari terlalu dini dihentikannya tugas dan ditinggalkannya suatu kegiatan sebelum tuntas selesai. Anak-anak ini seringkali beralih dari satu kegiatan ke kegiatan lain, rupanya kehilangan minatnya terhadap tugas yang satu, karena perhatiannya tertarik kepada kegiatan lainnya (sekalipun kajian laboratorium pada umumnya tidak menunjukkan adanya derajat gangguan sensorik atau perseptual yang tidak biasa). Berkurangnya dalam ketekunan dan perhatian ini seharusnya hanya didiagnosis bila sifatnya berlebihan bagi anak dengan usia atau IQ yang sama.

3. Hiperaktivitas dinyatakan dalam kegelisahan yang berlebihan, khususnya dalam situasi yang menuntut keadaan relatif tenang. Hal ini, tergantung dari situasinya, mencakup anak itu berlari-lari atau melompat-lompat sekeliling ruangan, ataupun bangun dari duduk/kursi dalam situasi yang menghendaki anak tetap duduk, terlalu banyak bicara dan ribut, atau kegugupan/kegelisahan dan berputar-putar (berbelit-belit). Tolok ukur untuk penilaiannya adalah bahwa suatu aktivitas disebut berlebihan dalam konteks apa yang diharapkan pada suatu situasi dan dibandingkan dengan anak-anak lain yang sama umur dan IQ nya. Ciri khas perilaku ini paling nyata di dalam situasi yang terstruktur dan diatur yang menuntut suatu tingkat sikap pengendalian diri yang tinggi.

4. Gambaran penyerta tidaklah cukup bahkan tidak diperlukan bagi suatu diagnosis, namun demikian ia dapat mendukung. Kecerobohan dalam hubungan-hubungan sosial, kesembronoan dalam situasi yang berbahaya dan sikap yang secara impulsif melanggar tata tertib sosial (yang diperlihatkan dengan mencampuri urusan atau mengganggu kegiatan orang lain, terlampau cepat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang belum lengkap diucapkan orang, atau tidak sabar menunggu gilirannya), kesemuanya ini merupakan ciri khas dari anak-anak dengan gangguan ini.

5. Gangguan belajar serta kekakuan motorik sangat sering terjadi dan haruslah dicatat secara terpisah (di bawah F80-F89, Gangguan perkembangan psikologis) bila ada; namun demikian tidak boleh dijadikan bagian dari diagnosis aktual mengenai gangguan hiperkinetik yang sesungguhnya.

6. Gejala-gejala dari gangguan tingkah laku bukan merupakan kriteria eksklusi ataupun kriteria inklusi untuk diagnosis utamanya, tetapi ada tidaknya gejala-gejala itu dijadikan dasar untuk sub divisi utama dari gangguan tersebut (lihat di bawah).

F 90.0 Gangguan aktivitas dan perhatian.
Kriteria umum mengenai gangguan hiperkinetik (F 90) telah terpenuhi, tetapi kriteria untuk gangguan tingkah laku (F91) tidak terpenuhi. Termasuk: gangguan defisit perhatian dan hiperkinetik.

F 90.1 Gangguan tingkah laku hiperkinetik.
Memenuhi kriteria menyeluruh mengenai gangguan hiperkinetik (F90) dan juga kriteria menyeluruh mengenai gangguan tingkah laku (F91).

F 90.8 Gangguan hiperkinetik lainnya.

F 90.9 Gangguan hiperkinetik YTT.
Kategori sisa ini tidak dianjurkan dan hanyalah boleh digunakan bila kurang dapat dibedakan antara F 90.0 dan F 90.1 tetapi memenuhi keseluruhan kriteria untuk F 90.

Diagnosis banding

Gangguan medis atau neurologis yang sering menyerupai GPPH adalah; Epilepsi, Sindroma Tourette’s, Gangguan gerak (movement disorders), Sekuele dari trauma kepala, gangguan/kerusakan penglihatan atau pendengaran, Pola nutrisi yang buruk, Kekurangan/gangguan tidur, Hipo/hipertiroidisme, Anemia Gangguan psikiatri yang sering menyerupai GPPH adalah Gangguan penyesuaian, Gangguan cemas, Gangguan depresi/distimik, Gangguan mood bipolar, Retardasi mental, Penyalahgunaan zat, Gangguan psikotik, Ganguan autistik.

Penatalaksanaan Farmakoterapi 

Obat lini pertama:

o Obat golongan psikostimulan, yaitu:
    Metilfenidat Hidroklorida, Dosis: dosis terapi : 0,3-0,7mg/KgBB/hari.

• Jenis immediate release (IR):
 biasanya dimulai dengan 5 mg/hr pada pagi hari. Dosis maksimal adalah 60mg/hr

• Jenis slow release (SR), terdiri dari:
 Jenis osmotic release oral system (OROS):
    Concerta® dalam sediaan 18 mg, 36 mg, 54 mg.
 Jenis spheroidal oral drug absorption system (SODAS) :
     Ritalin LA ® dalam sediaan 10 mg dan 20 mg. Biasanya dimulai dengan dosis 20 mg pagi hari, dapat   
     ditingkatkan sesuai dosis terapi.Diberikan satu kali sehari di pagi hari sesuai dengan kebutuhan dan
     indikasi klinis, serta memperhatikan efek samping.

o Obat golongan non-stimulan, yaitu:
     Atomoxetine
     Dosis yang dapat digunakan: 10 – 80 mg satu sampai dengan dua kali sehari. Sediaan obat yang saat ini
     terdapat di Indonesia adalah tablet 10 mg.

Obat lini kedua:

• Golongan antidepresan :
.1. Golongan Selective Serotonin Reuptake Inhibitor (SSRI) seperti Fluoxetine dengan dosis 0.6 mg/KgBB
2. Golongan Selective Norepinephrine Reuptake Inhibitor (SNRI) seperti Venlafaxine, dosis 1,4 mg/kg/hari (25-100 mg/hari dosis tunggal).
3. Golongan antidepresan trisiklik seperti imipramin, amitriptilin dosis 0,7-3 mg/kgBB/hari (20-100 mg/ hari); klomipramin 25-100 mg/hari.

• Golongan antipsikotik
1. Antipsikotik atipikal, seperti:
1. risperidone 0,01-0,1 mg/kgBB/hari
2. aripiprazole 0,2 mg/KgBB/hari
2. Antipsikotik tipikal, seperti:
1. haloperidol 0,03- 0,075 mg/kg/hari (0,5-5 mg/hari)

• Golongan antikonvulsan seperti golongan carbamazepin (300 – 1200mg/hari), asam valproat (250 – 1500 mg/hari).

• Golongan α-agonis seperti klonodin dosis 0,002-0,005mg/kgBB/hari (0,05-0,3mg/hari).

Terapi Psikososial

1. Pelatihan keterampilan sosial bagi anak dengan GPPH
2. Edukasi bagi orang tua
3. Modifikasi perilaku
4. Edukasi dan pelatihan pada guru
5. Kelompok dukungan keluarga (family support group)

Prognosis

GPPH bisa berlanjut hingga usia dewasa



Daftar Pustaka
• Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI. Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia III. Cetakan Pertama. 1993.
• Kaplan & Sadock. Comprehensive textbook of Psychiatry 7th ed. Lippincott William & Wilkins (2000): 1500-1501.

1 komentar:

ARTIKEL APA YANG ANDA INGINKAN